Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Martins, Delio Dos Santos
Subject
Manajemen Konstruksi
Datestamp
2015-11-20 08:11:01
Abstract :
Semakin berkembangnya sebuah Kota dengan disertai dengan bertambahnya
jumlah penduduk, maka tentunya bertambah pula kebutuhan akan fasilitas
pelayanan kesehatan yang ada di Kota itu. Fasilitas pelayanan kesehatan yang
terdapat di berbagai Kota saat ini adalah rumah sakit umum, puskesmas, maupun
dalam segi pelayanan kesehatan lainya. Rumah sakit umum sangat diperlukan
oleh masyarakat, maka dari itu sangat perlu adanya kegiatan pemeliharaan, baik
dari segi peralatan medis maupun bangunannya. Pemeliharaan bangunan ini
dilakukan untuk menjaga, memperbaharui dan memperbiki semua
komponen-komponen bangunan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Pemeliharaan bangunan adalah sangat penting dan perlu setelah bangunan tersebut
selesai dibangun dan dipergunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengelolaan pemeliharaan bangunan Gedung Rumah Sakit Umum di Kota Dili.
Penelitian ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung. Data penelitian didapatkan dengan cara menyebarkan kuesioner pada
Gedung Rumah Sakit Umum di Kota Dili. Dari kuesioner-kuesioner yang telah
disebarkan tersebut, penulis bermaksud mengetahui skor dari bagian
pelaksanaan pemeliharaan dan penilaian dari pengguna gedung di setiap rumah
sakit. Analisis data dilakukan dengan metode mean, standar deviasi, dan uji beda
rata-rata (uji ?t?) untuk mengetahui adakah perbedaan persepsi penilaian terhadap
kegiatan pemeliharaan di setiap rumah sakit tersebut, juga untuk membandingkan
pelaksanaan pemeliharaan antara Gedung Rumah Sakit Umum di Kota Dili
dengan Gedung Rumah Sakit Umum kota Sorong serta Rumah Sakit Umum
Swasta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil analisis mean, pelaksanaan pemeliharaan di rumah sakit
umum di Kota Dili tergolong dalam kategori kurang baik. Begitu pula dengan
penilaian dari pengguna gedung yang dengan penilaianya tegolong dalam kategori
kurang baik. Namun, walaupun tergolong kurang baik, terdapat beberapa
komponen pelaksanaan pemeliharaan yang berada di bawah standar Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.