Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur penerimaan perikatan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil telah sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), terutama yang ditetapkan dalam Standar Audit (SA) dan Sistem Pengendalian Mutu Nomor 1 (SPM1). Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan peneliti dari hasil wawancara terhadap Rekan/Partner KAP dan observasi atas calon klien yang akan diaudit; dan data sekunder didapatkan peneliti dari hasil inspeksi dokumendokumen yang digunakan dalam penerimaan perikatan audit oleh KAP.
Kesesuaian prosedur penerimaan perikatan audit oleh KAP terhadap SPAP dianalisis dengan menggunakan tabel perbandingan kesesuaian prosedur, tabel prosedur penerimaan perikatan audit oleh KAP yang disesuaikan dengan tahapan menurut SPAP, dan tabel deskripsi yang menjelaskan prosedur penerimaan
perikatan oleh KAP. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penerimaan perikatan audit yang dilakukan oleh KAP Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil telah sesuai dengan prosedur penerimaan perikatan audit yang ditetapkan dalam
SPAP, terutama yang ditetapkan dalam SA dan SPM1.