Abstract :
Penelitian ini dengan judul: ?Implementasi Hak Menguasai Dari Negara
Terhadap Pengakuan Hak Ulayat Atas Hutan Adat Di Kabupaten Jayawijaya
Provinsi Papua?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah pertama,
mengetahui dan menganalisis konsep dan implementasi hak menguasai dari negara
Papua; kedua, mengetahui dan menganalisis kendala-kendala implementasi hak
menguasai dari negara terhadap pengakuan hak ulayat atas hutan adat Kabupaten
Jayawijaya Provinsi Papua dan; ketiga, mengupayakan solusi untuk mengatasi
kendala-kendala yang dihadapi berkaitan dengan pengakuan terhadap hak ulayat
atas hutan adat Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan
melalui studi pustaka dan wawancara dengan mengkajinya dari perspektif teori
kekuasaan negara, teori desentralisasi asimetris dan teori hak ulayat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, negara sebagai lembaga
tertinggi yang memiliki kewenangan hak menguasai dari negara mengakui dan
menghormati hak-hak masyarakat hukum adat Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua, pengakuan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi sampai pada peraturan daerah; kedua, adapun kendala
dalam pengakuan hak ulayat atas hutan adat bahwa dari segi perundang-undangan
adanya pembatasan, segi teori telah mengesampingkan teori desentralisasi
asimetris, teori partisipasi, teori kebijakan dan teori pelaksanaan, serta kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dapat
mengakibatkan konflik serta kurangnya sosialisasi pemerintah Kabupaten
Jayawijaya Provinsi Papua terhadap fungsi pemetaan mengakibatkan tidak
terdokumentasi dengan baik batas-batas wilayah adat;ketiga, pemerintah pusat
berupaya mensinkronkan perundang-undangan tingkat tinggi sampai tingkat
rendah agar dapat mensejahterakan masyarakat hukum adat yang bersangkutan,
berupaya menerapkan teori desentralisasi asimetris, teori partisipasi, teori
kebijakan dan teori pelaksanaan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan
agar tercapai otonomi daerah sesuai dengan persoalan daerah masing-masing,
Pemerintah berupaya memberikan sosialisasi guna memberikan pemahaman
masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan serta fungsi pemetaan batasbatas
wilayah.