DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI HAK MENGUASAI DARI NEGARA TERHADAP PENGAKUAN HAK ULAYAT ATAS HUTAN ADAT DI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
MERANI, SALLY KRISTEN
Subject
Hukum Agraria 
Datestamp
2016-02-03 12:32:55 
Abstract :
Penelitian ini dengan judul: ?Implementasi Hak Menguasai Dari Negara Terhadap Pengakuan Hak Ulayat Atas Hutan Adat Di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah pertama, mengetahui dan menganalisis konsep dan implementasi hak menguasai dari negara Papua; kedua, mengetahui dan menganalisis kendala-kendala implementasi hak menguasai dari negara terhadap pengakuan hak ulayat atas hutan adat Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua dan; ketiga, mengupayakan solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi berkaitan dengan pengakuan terhadap hak ulayat atas hutan adat Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui studi pustaka dan wawancara dengan mengkajinya dari perspektif teori kekuasaan negara, teori desentralisasi asimetris dan teori hak ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan hak menguasai dari negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua, pengakuan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sampai pada peraturan daerah; kedua, adapun kendala dalam pengakuan hak ulayat atas hutan adat bahwa dari segi perundang-undangan adanya pembatasan, segi teori telah mengesampingkan teori desentralisasi asimetris, teori partisipasi, teori kebijakan dan teori pelaksanaan, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan konflik serta kurangnya sosialisasi pemerintah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua terhadap fungsi pemetaan mengakibatkan tidak terdokumentasi dengan baik batas-batas wilayah adat;ketiga, pemerintah pusat berupaya mensinkronkan perundang-undangan tingkat tinggi sampai tingkat rendah agar dapat mensejahterakan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, berupaya menerapkan teori desentralisasi asimetris, teori partisipasi, teori kebijakan dan teori pelaksanaan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan agar tercapai otonomi daerah sesuai dengan persoalan daerah masing-masing, Pemerintah berupaya memberikan sosialisasi guna memberikan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan serta fungsi pemetaan batasbatas wilayah. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta