Abstract :
Peneitian yang berjudul Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua dalam Perlindungan Preventif Hak-Hak Masyarakat Asli Papua berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua ini
difokuskan pada permasalahan implementasi kewenangan pemerintah daerah Provinsi
Papua dalam perlindungan preventif hak-hak masyarakat asli Papua, kendala-kendala
dalam perlindungan preventif hak-hak masyarakat asli Papua dan upaya
penyelesaiannya, Penulis tertarik pada judul tersebut karena rasa heran dan prihatin
pada perkembangan masyarakat asli Papua yang semakin terpuruk pada permasalahan
hak-hak masyarakat asli Papua walaupun sudah adanya Undang-Undang No.21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus yang secara khusus mengatur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi
kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua dalam perlindungan preventif hak-hak
masyarakat asli Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, kendala-kendala perlindungan hak-hak
masyarakat asli Papua dan upaya penyelesaian. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta mengkajinya dari
teori pembagian kekuasaan, desntralisasi asimetris, dan teori keadilan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma hukum positif berupa
peraturan perundang-undangan
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam perlindungan preventif hak-hak masyarakat
asli Papua yang berdasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu bagi
Provinsi Papua belum terealisasi secara baik di dalam masyarakat asli Papua. Hal ini
dapat terlihat dengan sebagaian hak-hak masyarakat asli Papua belum sepenuhnya
mendapatkan perlindungan, walaupun secara khusus sudah adanya Undang-Undang No
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang menjadi landasan
dalam setiap kewenangan yang diambil oleh pemerintah daerah Provinsi Papua. akan
tetapi kewenangan itu masih terbatas hanya pada tingkat Peraturan perundang-
Undangan.