Abstract :
Tesis yang berjudul ?Sinkronisasi Mengenai Pengaturan Pengecualian
Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dengan Prinsip Kesamaan Hak Atas Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960? ini menjawab permasalahan apakah pengaturan pengecualian larangan
pemilikan tanah pertanian secara absentee bagi pegawai negeri sipil sinkron dengan
prinsip kesamaan hak atas tanah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan
apakah pengaturan pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee
tersebut telah mewujudkan tujuan hukum.
Tujuan tesis ini mengenai Sinkronisasi Pengaturan Pengecualian Larangan
Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Sipil Dengan
Prinsip Kesamaan Hak Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu
untuk mengetahui Pengaturan Pengecualian Larangan Pemilikan Tanah Pertanian
Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum
dalam hal ini berkaitan dengan kepastian hukum, kemanfaat hukum dan keadilan
hukum. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif.
Pembahasan dalam tesis ini adalah Pengaturan Pengecualian Larangan
Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Sipil sudah sesuai
atau sudah sinkron dengan Prinsip Kesamaan Hak atas tanah dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960. Karena pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil tidak dapat
menentukan sendiri dimana mereka tinggal. Pengaturan Pengecualian Larangan
Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam
mewujudkan Tujuan Hukum yaitu Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan
Keadilan Hukum.