Abstract :
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan dari pengadilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah labe pura, mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi kendala pengadilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah labe pura, serta untuk mengetahui dan mengkaji upaya memperkuat kewenangan dan kedudukan pengadilan adat Gianyar dalam menyelesaikan sengketa tanah labe pura. metode yang digunakan adalah Penelitian penelitian hukum empiris, dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dari pengadilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah labe pura diatur dalam Pasal18b UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah labe pura adalah awig-awig yang ada belum dicatatkan pada Perda Provinsi Bali, dan ketika akan dilakukannya penyelesaian sengketa oleh pengadilan adat salah satu pihak yang bersengketa tidak pernah menghadiri paruman (musyawarah) hal inilah yang menjadi kendala utama oleh pengadilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah labe pura. Upaya-upaya untuk memperkuat pengadilan adat dalam menyelesaikan sengketa perlu adanya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman yaitu awig-awig tidak harus dicatatkan Pada Perda Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Desa Pakraman, karena awig-awig merupakan living law, dan putusan dari pengadilan adat tidak lagi dapat diajukan ke pengadilan negara.