Abstract :
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga nerupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh badan layanan umum terhadap masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan studi komparasi (perbandingan) antara standar pelayanan minimal (SPM) Trans Jogja terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) 29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengatahui apakah standar pelayanan minimal (SPM) Trans Jogja sudah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) 29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek. Dari hasil studi komparasi (perbandingan) antara standar pelayanan minimal (SPM) Trans Jogja dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) 29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek, bahwa standar pelayanan minimal (SPM) Trans Jogja masih belum memenuhi kualifikasi standar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) 29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek, yaitu dalam standar operasional prosedur (SOP) pengoperasian kendaraan, fasilitas Bus seperti ban, gorden di jendela, alat pembatas kecepatan pintu keluar masuk pengemudi. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa standar pelayanan minimal (SPM) Trans Jogja masih belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) 29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek. Karena ada beberapa kualifikasi yang masih belum diterapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM) Bus Trans Jogja.