DETAIL DOCUMENT
Problematika Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Terkait dengan Kepastian Hukum di Kabupaten Bantul
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Asri Maryanti, Fatimah
Subject
Hukum Agraria 
Datestamp
2016-03-07 12:38:17 
Abstract :
Proses pembuatan surat keputusan izin perubahan penggunaan tanah di Kabupaten Bantul didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menjadikan Pasal 2 ayat (4) peraturan tersebut sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk menandatangani surat keputusan izin perubahan penggunaan tanah. Seperti yang diketahui bahwa izin lokasi berbeda dengan izin perubahan penggunaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis adanya ketidakjelasan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah terkait lembaga yang berwenang menandatangani surat keputusan izin perubahan penggunaan tanah dan mengupayakan solusi guna menyelesaikan kendala-kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta mengkajinya dari perspektif teori konflik dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Proses Penerbitan Izin Perubahan Pengunaan Tanah (IPPT) di Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bantul berdasarkan kewenangan yang di berikan oleh Peraturan Perundang undangan dengan melakukan beberapa tahap yakni pembentukan tim yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten dan Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan selajutnya melakukan evaluasi, pengecekan dan setelah itu menerbitkan SK IPPT atau Surat pemberitahuan/klarifikasi (2) Untuk menjamin akan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan koordinasi yang cermat dan sosialisasi dengan berpedoman Peraturan Perundang-undangan serta kewenangan sesuai dengan hierarki peraturan hukum yang berlaku, hingga terbitnya produk hukum yang berupa SK IPPT atau Surat pemberitahuan/klarifikasi. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta