DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
MARGARETHA SARAGIH, SONIA
Subject
Hukum Bisnis 
Datestamp
2016-03-08 10:18:36 
Abstract :
Tesis ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal Adapun tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas satuan rumah susun jika hak sekunder tanah berakhir. Hukum tanah Indonesia menganut asas pemisahan horizontal. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bersumber pada hukum adat. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang membagi, membatasi, dan memisahkan pemilikan atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berkenaan dengan tanah tersebut secara horizontal. Berdasarkan hal tersebut maka tanah tempat didirikannya rumah susun terspisah dengan unit satuan rumah susun. Asas pemisahan tersebut inkonsisten dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun karena dalam hak milik atas satuan rumah susun terdapat tanah bersama dan benda bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Asas pemisahan horizontal tidak efektif digunakan pada masa sekarang mengingat bangunan-bangunan yang didirikan sudah menggunakan model permanen. Bangunan model permanen terlebih jika bangunan tersebut berdiri secara vertikal akan sangat sulit dipindahkan oleh pemilik hak milik atas bangunan tersebut apabila hak sekunder tanah berakhir. Asas pemisahan horizontal akan relevan jika diterapkan pada masa lampau dimana bangunan didirikan dengan model semi permanen. Asas lex spesialis derogat legi generali digunakan untuk menyelesaikan konflik hukum diatas. Asas lex spesialis derogat legi generali digunakan untuk mengecualikan asas pemisahan horizontal terhadap rumah susun. Asas yang digunakan untuk mengecualikan asas pemisahan horizontal adalah dengan menggunakan asas perlekatan. Bangunan menjadi bagian dari tanahnya, oleh karena itu dengan sendirinya bangunan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada tanahnya (hukum tanah). 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta