Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
GELETENG, AGUSTINUS KRISTIANUS
Subject
Transportasi
Datestamp
2013-05-03 13:23:26
Abstract :
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 14 Tahun
1992 disebutkan bahwa untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas jalan juga wajib dilengkapi dengan alat pengawasan dan pengamanan
jalan yang umumnya digunakan juga disebut dengan jembatan timbang dan juga
disebutkan bahwa kapasitas konstruksi jalan yang mampu disediakan adalah MST
(Muatan Sumbu Terberat) < 8 ton, MST 8 ton dan MST 10 ton. Muatan Sumbu
Terberat yang disediakan ini pada umumnya lebih rendah dari kenyataan Muatan
Sumbu Terberat yang ada dilapangan, sehingga terjadi pelanggaran (overloading).
Berbagai jenis dan ukuran kendaraan setiap hari beroperasi di jalan, mulai dari
truk dengan gandar tunggal sampai dengan gandar tandem, triple serta dalam
bentuk kereta tempelan dan gandengan telah diberikan izin beroperasi membawa
berbagai macam komoditi dan hasil industri, namun sangat disayangkan
perkembangan teknologi otomotif ini tidak terimbangi oleh pembangunan
prasarana jalan yang sesuai dengan kebutuhan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui besarnya penyimpangan beban akibat muatan lebih pada kendaraan
dan untuk mengetahui berapa besarnya pengurangan umur perkerasan jalan akibat
kelebihan muatan pada kendaraan diruas jalan tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan antara total lintasan
beban rencana dengan total lintasan beban aktual (dengan asumsi beban rencana
sebagai beban kendaraan tidak melanggar dan beban aktual sebagai beban
kendaraan melanggar). Data yang diperoleh adalah data primer (hasil pengamatan
jumlah pelanggaran kendaraan angkutan barang dan beban kendaraan yang masuk
di jembatan timbang Kalitirto) dan data sekunder.
Dari hasil analisis yang dilakukan dengan Metode Analisa Komponen
1983 diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan beban kendaraan ringan dari 2
ton menjadi 2,90 ton, kendaraan truk dari 8 ton menjadi 9,28 ton, kendaraan truk
2 as dari 13 ton menjadi 14,93 ton, dan kendaraan truk 3 as dari 20 ton menjadi
22,20 ton. Dengan adanya penyimpangan beban tersebut mengakibatkan
pengurangan umur rencana jalan dari 10 tahun menjadi 9 tahun.