Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
PRATTYNI, VINSENSIA PAOLA
Subject
Transportasi
Datestamp
2013-05-03 13:45:37
Abstract :
Handphone merupakan alat komunikasi jaman modern yang sangat praktis
karena dapat dibawa kemana-mana, tetapi kadangkala alat ini sering digunakan pada
tempat dan waktu yang salah yaitu digunakan pada saat berkendaraan di jalan
sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan merusak konsentrasi. Penulis
melakukan penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat Kota
Makassar terhadap UU No.22 tahun 2009 tentang pelarangan penggunaan HP saat
berkendaraan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner kepada 100
responden, kemudian dilakukan analisis lebih lanjut dengan menggunakan SPSS versi
20 dan Microsoft Excel 2007. Tetapi sebelumnya dilakukan pengujian validitas dan
reliabilitas untuk mengetahui sejauh mana alat pengukur dapat dipercaya dan
sejauhmana ketepatan alat ukur tersebut mencapai tujuan pengukuran yang
dikehendaki. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat digunakan metode
diagram kartesisus (Importance Performance Matrix).
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kota Makassar
sudah mematuhi dan tahu dengan adanya aturan UU No.22 tahun 2009 tentang
pelarangan penggunaan HP saat berkendaraan dan mereka juga sadar jika
menggunakan HP saat berkendaraan dapat menimbulkan resiko-resiko yang tidak
diharapkan seperti kecelakaan, merusak konsentrasi, mengganggu aktifitas pengguna
jalan yang lain serta masyarakat juga sudah tahu untuk menerima telepon atau
membalas SMS saat berkendaraan sebaiknya berhenti sejenak di tepi jalan, tetapi
masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah sehingga mereka
seakan-akan tidak peduli dengan adanya aturan tersebut serta pihak kepolisian juga
masih kurang tegas dalam pemberian sanksi kepada pelanggar. Polisi hanya
memperhatikan dari segi kelengkapan surat-surat, tidak menggunakan helm,
melanggar lampu merah, dan kecelakaan yang diakibatkan dari penggunaan HP saat
berkendaraan masih kecil/sangat jarang sehingga pihak kepolisian masih
menyepelekan hal ini.