DETAIL DOCUMENT
KEPATUHAN MASYARAKAT KOTA MAKASSAR TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN HANDPHONE SAAT BERKENDARAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
PRATTYNI, VINSENSIA PAOLA
Subject
Transportasi 
Datestamp
2013-05-03 13:45:37 
Abstract :
Handphone merupakan alat komunikasi jaman modern yang sangat praktis karena dapat dibawa kemana-mana, tetapi kadangkala alat ini sering digunakan pada tempat dan waktu yang salah yaitu digunakan pada saat berkendaraan di jalan sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan merusak konsentrasi. Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat Kota Makassar terhadap UU No.22 tahun 2009 tentang pelarangan penggunaan HP saat berkendaraan. Penelitian ini dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner kepada 100 responden, kemudian dilakukan analisis lebih lanjut dengan menggunakan SPSS versi 20 dan Microsoft Excel 2007. Tetapi sebelumnya dilakukan pengujian validitas dan reliabilitas untuk mengetahui sejauh mana alat pengukur dapat dipercaya dan sejauhmana ketepatan alat ukur tersebut mencapai tujuan pengukuran yang dikehendaki. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat digunakan metode diagram kartesisus (Importance Performance Matrix). Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kota Makassar sudah mematuhi dan tahu dengan adanya aturan UU No.22 tahun 2009 tentang pelarangan penggunaan HP saat berkendaraan dan mereka juga sadar jika menggunakan HP saat berkendaraan dapat menimbulkan resiko-resiko yang tidak diharapkan seperti kecelakaan, merusak konsentrasi, mengganggu aktifitas pengguna jalan yang lain serta masyarakat juga sudah tahu untuk menerima telepon atau membalas SMS saat berkendaraan sebaiknya berhenti sejenak di tepi jalan, tetapi masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah sehingga mereka seakan-akan tidak peduli dengan adanya aturan tersebut serta pihak kepolisian juga masih kurang tegas dalam pemberian sanksi kepada pelanggar. Polisi hanya memperhatikan dari segi kelengkapan surat-surat, tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, dan kecelakaan yang diakibatkan dari penggunaan HP saat berkendaraan masih kecil/sangat jarang sehingga pihak kepolisian masih menyepelekan hal ini.  
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta