Abstract :
ABSTRAK
Tingginya kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan tidak selamanya bisa
dipenuhi individu secara mandiri tetapi memerlukan bantuan orang lain. Pinjam meminjam uang
sering terjadi di masyarakat, sering pula ada pihak-pihak yang terdzalimi. Gadai adalah akad
perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.
1
Dalam
proses untuk mencapai tujuan, setiap organisasi perusahaan selalu dihadapkan pada hambatan
dan kendala, baik kendala teknis maupun operasional. Semua hal yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi perusahaan kita kenal sebagai resiko.
2
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja risiko yang akan muncul pada
pembiayaan gadai emas syariah di PT. Pegadaian Syariah Unit Mlati. Pada penelitian ini penulis
menggunakan metode penelitian analisis deskriptif kualitatif dengan menggambarkan objek
yang diteliti berdasarkan kenyataanserta fakta yang ada di TKP. Dan di uji keabsahannya
menggunakan cara metode triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat risiko yang ada pada PT. Pegadaian
Syariah khususnya Unit Mlati sangat rendah. Hal ini karena sistem yang mengawasi dan yang
membentengi dari proses gadai emas memiliki standar yang baik, sehingga mampu memperkecil
risiko yang sudah di prediksi atau yang sudah pernah terjadi sebelumnya, begitu terjadi kesalah
sistem langsung memberikan pemberitahuan. Setiap ada kekurangan dari sistem, maka dibuat
sistem yang baru dengan mengakomodasi solusi-solusi yang terkini. Sistem terdiri dari softwere
pegadaian, prosedur, alat (alat taksir emas), struktur organisasi.
Kata Kunci : Manajemen Risiko, Gadai Emas, Pegadaian Syariah.