Abstract :
Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah akad cicil emas pada PT
Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 77/DSNMUI/V/2010
tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. Jenis penelitian ini
menggunakan desain kualitatif deskriptif yaitu untuk mendapatkan informasi
mengenai opini, nilai, prilaku secara lebih spesifik yang didasarkan pada
keterangan populasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan lapangan (field research). Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer dan data skunder. Besaran sampel pada penelitian ini
ditentukan berdasarkan informasi yang dibutuhkan sampai mencapai saturasi
data dengan keabsahan data menggunakan collaizi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa produk
pembiayaan cicil emas pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Godean
Yogyakarta yang menggunakan akad murabahah dengan pengikatan jaminan
menggunakan akad rahn sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUINo. 77/DSNMUI/V/2010
tentang
Jual
Beli
Emas
secara
tidak
tunai.
Kata
kunci:
akad
murabahah,
Produk
cicil
emas,
Fatwa
DSN-MU