Abstract :
Latar Belakang : ASI Eksklusif adalah memberikan hanya ASI saja tanpa
memberikan makanan dan minuman lain kepada bayi sejak lahir sampai berumur
6 bulan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap
ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang
dilahirkannya. Peraturan lain yang mendukung ASI adalah Peraturan Bersama
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan tentang peningkatan pemberian ASI selama
waktu kerja di tempat kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman telah membuat
peraturan tentang pemberian ASI Eksklusif yakni yang tercantum dalam Peraturan
Bupati Kabupaten Sleman Nomor 38 Tahun 2015.
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan
Peraturan Bupati Sleman nomor 38 tahun 2015 tentang ASI Eksklusif pada ibu
bekerja di Kabupaten Sleman.
Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian studi
kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara
mendalam. Analisis data menggunakan content analysis.
Hasil : Sosialisasi kebijakan telah melibatkan lintas program dan lintas sektor.
Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Puskesmas telah mengadakan program
pendukung kebijakan pemberian ASI Eksklusif. Dukungan dari perusahaan
terhadap kebijakan ini diantaranya dalam bentuk pemberian waktu cuti
melahirkan yang sesuai, penyediaan ruang laktasi, dan pemberian waktu untuk
memerah ASI di perusahaan.
Simpulan : Implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun
2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif saat ini mampu menaikkan cakupan ASI
Eksklusif di Kabupaten Sleman. Akan tetapi, implementasi Peraturan Bupati
tersebut belum sepenuhnya baik karena masih terdapat beberapa ketentuan yang
belum terealisasikan sehingga menjadi hambatan untuk memajukan program ASI
Eksklusif.
Kata Kunci : ASI Eksklusif, Ibu Bekerja, Kebijakan Peraturan Bupati Sleman