Abstract :
Praktek jual beli dalam pandangan Islam adalah segala usaha manusia
dalam mengelola sumberdaya untuk menciptakan produk, barang, dan jasa dengan
tujuan melayani kebutuhan masyarakat. Praktek jual beli telah diatur oleh syariat
Islam dan dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW dengan rukun jual beli yaitu,
adanya penjual, adanya pembeli, adanya ijab qobul, dan adanya barang yang
dijual belikan. Sedangkan syarat sah jual beli yaitu, persyaratan yang berkaitan
dengan pelaku praktek jual beli (adanya saling ridho dan kedua belah pihak yang
berkompeten melakukan praktek jual beli), dan persyaratan yang berkaitan dengan
objek atau barang yang diperjual belikan (objek jual beli yang halal serta
bermanfaat dan merupakan hak milik penuh).
Sehubungan dengan hal tersebut penyusun memilih Pasar Tradisional
Sudimoro yang terletak di Kecamatan Pajangan sebagai objek penelitian, disini
peneliti ingin mengkaji lebih dalam praktek dagang dari pedagang kebutuhan
pokok yang ada di Pasar Tradisional Kecamatan Pajangan, dan bagaimana
tinjauan etika bisnis syari?ah terhadap praktek jual beli tersebut.
Metode yang nantinya akan digunakan pada penelitian ini adalah metode
kualitatif. Sampel penelitian terdiri dari 90 pedagang yang ditentukan dengan
teknik Cluster Sampling kemudian pengambilan sampel menggunakan teknik
simple random sampling. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara,
opservasi dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Transaksi atau praktek jual beli yang
dilakukan di pasar tradisional Kecamatan Pajangan masih seimbang dan masih
menjujung tinggi rasa kekeluargaan.kegiatan jual beli yang ada di pasar
tradisional sudimoro Kecamatan Pajangan sudah sesuai. Jika dilihat dari akad jual
belinya yang di bagi menjadi dua kategori yaitu akad objek jual beli dan akad
transaksi jual beli, praktek jual beli di Pasar Tradisional Kecamatan Pajangan ini
belum bisa dikatakan sesuai. Dari segi etika bisnis syariah, praktek jual beli yang
dilakukan di Pasar Tradisional Kecamatan Pajangan juga belum sesuai karena
dilihat dari etika bisnis pasar Islam, praktek yang dilakukan masih belum sesuai.
Kata kunci : Transaksi jual beli, etika bisnis syari?ah.