Abstract :
Perbankan merupakan salah satu Lembaga Keuangan yang memiliki
pengaruh besar dalam roda perekonomian masyarakat. Bank adalah sebuah
lembaga bagi masyarakat untuk menyimpan uang dan juga dapat menjadi
tempat meminjam uang disaat masyarakat membutuhkan. Di perbankan
syariah, pemberian kredit dikenal dengan pembiayaan. Dalam pembiayaan
syariah ini dikenal dengan akad musyarakah. Yang mana Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan implementasi akad
Musyarakah pada pembiayaan usaha mikro dan Menjelaskan analisis
implementasi Pembiayaan Akad Musyarakah di PT. BPRS BDS Dalam
Prespektif Ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan (field research). Dalam penelitian ini metode yang digunakan
adalah mencakup tiga kegiatan interaktif yang terdiri dari Reduksi data
(penyederhanaan data), penyajian data dan penarikan kesimpulan dan
verifikasi. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan
cara berfikir induktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di PT. BPRS BDS
tentang Implementasi Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Usaha Mikro
bahwasanya sudah baik, dan sudah mengacu pada ketentuan fatwa DSN MUI
mengenai pembiayaan akad musyarakah. Dalam analisis pemberian
pembiayaannya PT. BPRS BDS juga menggunakan prinsip 5C (Character,
capacity, Capital, Conditional dan Coleteral). PT. BPRS BDS dalam
memberikan pembiayaan harus menggunakan jaminan sebagai pengikatnya.
Pembagian kerugian di PT. BPRS BDS hanya dibebankan kepada pihak
mudharibnya saja.
Kata Kunci: Akad Musyaraka, Pembiayaan, UMKM