Abstract :
Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi rakyat yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan, atau cabang perusahaan. Perkembangan
perbankan Syariah memiliki peranan signifikan pada pertumbuhan ekonomi di
Indonesia. Oleh karena itu peran perbankan Syariah diharapkan dapat
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya
melalui modal usaha. Karena usaha mikro kecil dan menengah memberikan
kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia dan dianggap
sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah menunjukkan bahwa peran
perbankan Syariah dalam mengembangkan UMKM pada Naungan
DEKRASNASDA kabupaten Bantul masih sangat minim, dan sosialisasi dari bank
syariahnya pun masih sangat rendah, sehingga para pelaku UMKM di bawah
naungan DEKRASNASDA kabupaten Bantul tidak tertarik untuk melakukan
pinjaman atau pembiayaan di bank Syariah. Beberapa factor yang yang
mempengaruhi kondisi tersebut , antara lain bank Syariah yang dianggap rumit
dalam prosedur , istilah produk yang masih asing, dan pemahaman tentang
perbankan Syariah yang sangat minim.