Abstract :
Masalah utama dalam penelitian ini adalah yang pertama,
bagaimana mengetahui pemanfaatan barang gadai, batas waktu akad, dan
palaksanaan akad gadai di desa bujur timur kecamatan batu mar-mar
kabupaten pamekasan. Yang kedua, untuk mengatahui pemanfaatan
barang gadai, batas waktu akad, dan palaksanaan akad gadai dalam
perspektif ekonomi Syariah di desa bujur timur kecamatan batu mar-mar
kabupaten pamekasan.
Pendekatan penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan
metode deskriftif-analisis yakni untuk mendeskripsikan, mencatat,
menganalisa, dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang ada. Gadai
sebagaimana dilaksanakan oleh masyarakat Bujur Timur ketika memiliki
kebutuhan yang sangat mendesak, seperti ketika orang tuanya atau
keluarganya meninggal, ketika mengadakan pernikahan (walimatul ursy),
dan keperluan lain yang membutuhkan biaya cukup besar.
Di samping itu, barang yang dijadikan barang jaminan (marhun)
adalah tanah yang biasa ditanami sebagai penghidupan sehari-hari.
Kata Kunci: Pemanfaatan Barang Gadai, Batas Waktu Akad, dan
Pelaksanaan Akad Gadai dalam Perspektif Ekonomi Syariah Syariah
di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten
Pamekasan Madura.