Abstract :
PERMENKES RI No. 73 Tahun 2016, mengatur tentang standar pelayanan
kefarmasian di apotek mengacu pada pharmaceutical care, yang bertujuan untuk
menigkatkan kualitas hidup pasien. Pandemi Covid-19 membuat perubahan dalam
bidang pengaturan protokol kesehatan di tempat umum dan fasilitas kesehatan dalam
rangka pengandalian penyebaran virus Covid-19. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui gambaran pelayanan kefarmasian pada masa pandemi Covid-19 di apotek
kabupaten Bantul serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menpengaruhi standar
pelayanan kefarmasian. Penelitian ini merupakan penelitian cross-sectional study.
Sampel apoteker yang bekerja di apotek kabupaten Bantul dipilih secara random
sampling sebanyak 42 apoteker. Variabel yang diteliti berupa faktor-faktor yang
mempengaruhi standar pelayanan kefarmasian pada masa pandemi Covid-19. Alat
yang digunakan berupa kuesioner. Analisis data menggunakan uji fisher exact test dan
analisis multivariat binary logistic. Hasil penelitian menunjukan bahwa Standar
pelayanan farmasi klinik di apotek kabupaten Bantul telah dilaksanakan sesuai standar
(90,2%). Analisis bivariat menunjukan bahwa ada lima indikator yang berhubungan
dengan standar pelayanan kefarmasian yaitu pemberlakuan PPKM, penggunaan
masker, prokes 3M, penambahan fasilitas pembatas jarak dan penambahan fasilitas
pencuci tangan dan handsanitizer (p<0.05). Analisis multivariat binary logistic
menunjukan faktor yang paling mempengaruhi standar pelayanan kefarmasian adalah
penggunaan masker (0,040 & Exp(B) = 2.389) dan fasilitas pembatas jarak (0,019 &
Exp(B) = 2.514). kesimpulan menunjukan bahwa kualitas standar pelayanan fermasi
klinik di apotek Kabupaten Bantul dapat dipengaruhi oleh penggunaan masker dan
fasilitas pembatas jarak di apotek.
Kata kunci: Standar Pelayanan Kefarmasian, Pandemi Covid-19, Faktor Yang
Mempengaruhi, Cross-Sectional Study.