Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak objektif yang mulai berlaku sejak Januari 1986 berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Jenis pajak ini sesungguhnya bukanlah tergolong jenis pajak baru karena pada dasarnya terdapat jenis pajak yang memiliki kesesuaian dengan PBB yang telah lama dikenal dan dikenakan jauh sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985. Secara umum, latar belakang sejarah PBB terbagi menjadi empat bagian, yaitu masa prasejarah, masa sebelum penjajahan, masa penjajahan, dan masa kemerdekaan.