DETAIL DOCUMENT
Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Pebrianty, Selvia Reny
Subject
336_Public Finance. 
Datestamp
2019-12-16 03:20:36 
Abstract :
Prosedur yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yaitu dengan melaksanakan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan prosedur yang ada. Sistem perhitungan Gaji Pegawai untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah memakai aplikasi GAAP, sehingga sudah otomatis terhitung dan terisi SPT sehingga bendaharawan hanya tinggal melaporkannya saja pada Kantor Pelayanan Pajak. Tercapainya prosedur tersebut seringkali perusahaan mengalami hambatan dan kesulitan dalam tata cara pelaporan pajak penghasilan pasal 21 kurangnya pemahaman yang didapatkan oleh pegawai di lingkungan kanwil BPN tentang tatacara pelaporan PPh pasal 21 yang di potong bendaharawan, dan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPN ataupun Bendaharawan pemerintah dalam pelaksanaan tatacara pelaporan PPh pasal 21 yang mengakibatkan keterlambatan dalam melaporkan SPT PPh pasal 21 yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia