Abstract :
Prosedur yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yaitu dengan melaksanakan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan prosedur yang ada. Sistem perhitungan Gaji Pegawai untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah memakai aplikasi GAAP, sehingga sudah otomatis terhitung dan terisi SPT sehingga bendaharawan hanya tinggal melaporkannya saja pada Kantor Pelayanan Pajak. Tercapainya prosedur tersebut seringkali perusahaan mengalami hambatan dan kesulitan dalam tata cara pelaporan pajak penghasilan pasal 21 kurangnya pemahaman yang didapatkan oleh pegawai di lingkungan kanwil BPN tentang tatacara pelaporan PPh pasal 21 yang di potong bendaharawan, dan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPN ataupun Bendaharawan pemerintah dalam pelaksanaan tatacara pelaporan PPh pasal 21 yang mengakibatkan keterlambatan dalam melaporkan SPT PPh pasal 21 yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah.