Abstract :
Prosedur yang terkait dengan perhitungan, penyetoran pajak sampai dengan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Bestprofit Futures sudah memenuhi teori atau ketentuan surat keputusan menteri keuangan nomor 541/KMK.04/2000 tentang pembayaran dan undang undang no 16 tahun 2000 tentang prosedur pelaporan. Dalam pelaksanaan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23, hambatan yang ada adalah kurang ketelitian karyawan dalam melakukan input angka-angka atau dalam pengisian SPT dan kurangnya data dari rekanan seperti No NPWP, nama, alamat yang dapat menghambat dalam pengisian SPT. Upaya yang telah di lakukan PT. Bestprofit Futures dalam mengatasi hambatan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengecekan ulang dalam melakukan input data perhitungan atau dalam pengisian SPT sedangkan untuk mengatasi kurangnya data yang didapat dari rekanan, yaitu perusahaan meminta data rekanan dengan selengkap-lengkapnya agar tidak menghambat dalam pengisian SPT.
4.2 Saran