Abstract :
Prosedur Pengakuan pendapatan atas premi pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 KCP Mochtoha diakui pada saat penerimaan premi dari nasabah. Ada dua jenis penerimaan premi yaitu secara langsung dan melalui Bank. Sedangkan untuk pengakuan Beban Klaim pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 KCP Mochtoha dimana beban perusahaan diakui pada saat terjadinya pelunasan piutang premi atas klaim, Biaya Asuransi & Biaya Administrasi akan dikenakan hingga tertanggung Meninggal, Cacat Tetap & Total (TPD), Berusia 99 Tahun, Surrender, dan Lapse (mana yang lebih dulu). Perusahaan mengalami hambatan mengenai pengakuan beban klaim yakni dari jumlah beban klaim yang begitu besar dan tidak terkontrol. Hal ini ada hubungannya dengan persoalan estimasi beban klaim yang menyebabkan pengaruh terhadap jumlah laba yang dihasilkan pada laporan keuangan. Upaya yang telah dilakukan perusahaan untuk mengatasi hambatan yang terjadi belum bisa menyelesaikan masalah, karena upaya yang dilakukan tidak difokuskan terhadap estimasi beban klaim.