Abstract :
Latar Belakang Permasalahan ini adalah tentang ketertiban Pelanggaran Parkiryang di lakukan oleh oknum pelanggar Parkir di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Indikasinya adalah peran tugas pokok kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat yang ada di Perbup No 18 Tahun 2011 Tentang PerdaNo 5 Tahun 2010 tentang Teknis Sarana dan Prasarana perparkiran yaitu pada pasal 123 tentang mengkoordinasikan upaya pengaturan oknum pelanggar parkir, lahan perparkiran dan ketertiban lainnya, dimana tidak berjalan dengan sedemikian yang di tugaskan oleh Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan teori peran menurut Labolo dari segi Peran Regulator, Peran Fasilitator dan Peran Evaluator, untuk mengetahui Peran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat dalam mengkoordinasikan atau upaya penertiban pelanggaran parkir di Kecamatan Lembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, peneliti dimaksudkan memberikan gambaran peran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat dalam mengkoordinasikan penertiban pelanggaran parkir di Kecamatan Lembang serta hambatan apa saja yang terjadi pada kegiatan penertiban pelanggaran parkir . Sedangkan teknik penentuan informan yang digunakan peneliti adalah teknik purposive yang ditunjukan kepada masyarakat di daerah Lembang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat belum cukup baik. peran regulasi yang ada belum cukup tegas dalam memberi sanksi untuk dijadikan payung hukum dalam penertiban pelanggaran parkir,sehingga belum begitu efektif dalam penangananmasalah Penertiban Pelanggaranparkir.