Abstract :
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang yang mempengaruhi kualitas kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Masalah lingkungan hidup akhir-akhir ini sering terjadi dan nyata adanya salah satunya mengenai masalah pencemaran air. Perkembangan perusahaan tekstil merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup terutama dalam pengelolaan dan pembuangan limbah cairnya. Seperti halnya pencemaran air yang dilakukan oleh PT.A dan PT.G. Hasil Laboratorium menunjukan kedua perusahaan ini telah terbukti bahwa limbah cair yang dibuangnya telah melebihi ambang batas baku mutu limbah cair. Penelitiani inii bertujuani untuki mengetahuii tanggungi jawabi yangi dilakukani Perusahaani Tekstili terhadapi pencemarani airi dani penerapani sanksii bagii perusahaani tekstili terhadapi pencemarani airi sesuaii dengani Undang-Undangi Nomori 32i Tahuni 2009i Tentangi Perlindungani dani Pengelolaani Lingkungani Hidupi. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis, berupa data primer serta data sekunder seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, data sekunder berupa doktrin, pendapat para ahli hukum serta bahan hukum tersier berupa data artikel, jurnal dan internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendeketan yang digunakan adalah berupa yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dijadikan sebagai norma, kaidah dan doktrin. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab oleh PT.A dan PT.G terhadap pencemaran air, belum dilaksakan dengan benar dan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terhadap sanksi yang diterapkan baru berupa sanksi administrasi yang diterapkan dan belum bisa berjalan efektif, hal ini didasarkan kedua perusahaan ini masih melakukan kegiatan usahanya seperti biasa tanpa melakukan perbaikan terhadap sumber pencemarannya.