Abstract :
PD. Jasa dan Kepariwisataan bergerak dalam bidang jasa dimana kegiatan yang dilakukan perusahaan adalah membeli inventaris kantor, proyek pembangunan, dan sewa tanah dan bangunan. Sehingga pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sangat penting peranannya dalam perusahaan. Dalam prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan ini dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak (perusahaan) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang penghasilannya di pungut dari transaksi yang dilakukan dengan perusahaan lain. Fenomena yang dialami PD. Jasa dan Kepariwisataan adalah terjadinya keterlambatan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Fenomena yang terjadi salah satunya adalah penyewa yang belum membayar sewa tanah dan bangunan kepada PD. Jasa dan Kepariwisataan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada metode deskriptif. Hasil penelitian dari tugas akhir ini adalah bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan 4 ayat (2) telah dilaksanakan dengan baik sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. Upaya yang dilakukan oleh PD. Jasa dan Kepariwisataan sudah sangat efektif yaitu dengan mengambil langkah yaitu kasir bagian perpajakan langsung melapor ke kantor pelayanan pajak.