Abstract :
Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Cimahi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah dilakukan dengan teori yang ada. Pemungutan dilakukan dimulai dari peninjauan potensi objek pajak, potensi wajib pajak, pendaftaran (pendataan wajib pajak dan objek pajak), penghitungan pajak terutang (ditetapkan), penagihan dan penyampaian kepada wajib pajak, pembayaran pajak terutang, dan pengawasan. Perbedaan di lapangan yaitu peraturan yang ada lebih jelas dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan cara mengkaji objek sesuai fakta yang terjadi diperusahaan. Metode ini dilakukan untuk membandingkan antara teori Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan kenyataan yang di implementasikan di lapangan.