Abstract :
Wajib Pajak adalah orang pibadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar jumlah Wajib Pajak yang terdaftar dan kepatuhan Wajib pajak berkontribusi terhadap tingkat penerimaan pajak penghasilan pada KPP Pratama Garut Periode Tahun 2015-2019. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah sejak ditetapkan atau diresmikannya KPP Pratama Garut terhitung sejak tahun 2007– 2020 yaitu sebanyak 13 tahun (156 bulan). Sampel dalam penelitian ini yaitu masa daluwarsa pajak selama 5 tahun (60 bulan) terhitung sejak tahun 2015-2019. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda.
Hasil pengujian hipotesis dalam penelitian ini menunjukan bahwa (1) jumlah Wajib Pajak yang terdaftar berkontribusi terhadap tingkat penerimaan pajak penghasilan dengan korelasi rendah dan positif dan (2) kepatuhan Wajib Pajak berkontribsi terhadap tingkat penerimaan pajak penghasilan dengan korelasi rendah dan positif pada KPP Pratama Garut Periode Tahun 2015-2019.