Abstract :
Perkawinan adalah hak alami yang dianugrahkan oleh Pencipta pada manusia untuk meneruskan keturunannya, untuk itu, seorang calon suami atau calon istri berhak untuk menentukan pilihannya dalam membentuk keluarga. Masalah yang diteliti adalah terkait keabsahan Perkawinan Berbeda Agama di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan akibat Hukum Perkawinan Berbeda Agama di IndonesiaaMenurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan perundang-undangan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan hukum positif dan fakta yang ada.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Tahap penelitian ini menggunakan studikepustakaan dan studi lapangan. Proses pengumpulan data terhadap suatu penelitian yang penulis lakukan,dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan melalui internetssehingga kebenaran informasi data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Kedudukan perkawinan beda agama dalam sistem hukum di Indonesia adalah tidak sah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 1 mengungkapkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinannberbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah juga menurut UU Perkawinan.