Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian yang menggunakan bahasa asing dan kepastian hukum terhadap perjanjian yang menggunakan bahasa asing berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan perundang-undangan dengan teori- teori hukum dalam praktik pelaksanaan hukum positif dan fakta. Metode pendekatan yang digunakan yaitu secara yuridis normatif, yaitu penulisan terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan pedoman untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan berdasarkan syarat syahnya perjanjian yang tertuang dalam pasal 1320 BW maka dapat diketahui bahwa kontrak berbahasa asing tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga kontrak berbahasa asing atau kontrak yang tidak menggunakan bahasa indonesia menjadi tidak sah.