Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Nurkusumah, Ira Maulia
Subject
343_Military, Tax, Trade & Industrial Law.
Datestamp
2021-03-01 02:43:07
Abstract :
Kekerasan terhadap perempuan berbasis siber merupakan kekerasan seksual yang yang menggunakan internet sebagai medianya. Kekerasan terhadap perempuan berbasis siber juga merupakan kejahatan siber dengan korban perempuan yang sering kali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi. Salah satu bentuk kejahatan yang sering dilakukan adalah revenge porn atau penyebaran foto pribadi di media sosial. Kekerasan terhadap perempuan berbasis siber juga memiliki dampak yang luas, salah satunya adalah dampak psikologis, Hal ini disebabkan karana adanya konstruksi sosial yang keliru dari masyarakat dan sudah dianggap sebagai kebenaran mengenai ketidakadilan gender. Ketentuan hukum yang mengatur kejahatan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai Asusila.
Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan yang akan dikaji menjadi dasar dalam penelitian, serta dilakukan secara deskriptif analisis yaitu dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada dengan bahan hukum yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa ketentuan yang mengatur kekerasan terhadap perempuan berbasis siber sudah diatur dalam undang-undang ITE. Namun undang-undang yang ada belum dapat mencakup seluruh jenis kekerasan terhadap perempuan yang ada. Dibutuhkan peraturan khusus yang mengatur, salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.