Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Dermawan, Marchellino
Subject
343_Military, Tax, Trade & Industrial Law.
Datestamp
2021-03-01 02:57:03
Abstract :
Profesi advokat dalam memberikan jasa hukum rentan digugat akibat tindakannya dianggap tidak susuai dengan hukum positif atau tindakannya dibawah strandar sehingga menimbulkan kerugian terhadap klien. Firma hukum Ali, Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro digugat oleh kliennya Sumatra Partner LLC senilai $4 juta dolar Amerika Serikat karena kliennya tidak puas dengan pendapat hukum yang diberikan ABNR. Kasus tersebut ABNR dinilai oleh kliennya Sumatra Partners LLC telah melakukan malpraktik dalam memberikan pendapat hukum sehingga menimbulkan kerugian. Penelitian ini membahas mengenai (1) perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam memberikan jasa hukum pendapat hukum dan (2) pertanggungjawaban profesi advokat dalam memberikan jasa hukum pendapat hukum. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan permasalahan dan tujuan penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang terjadi serta mengaitkan dan menganalisa semua gejala dan fakta tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif untuk mencapai kepastian hukum dengan memperhatikan hiererki peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan dan saran yaitu seorang advokat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilindungi oleh hak imunitas Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan asuransi tanggung gugat (Profesional Indemnity Insurance) yang didasari oleh Pasal 1 ayat (1) bagian a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Maka penulis menyarankan advokat dalam menjalankan profesinya harus berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia dan menggunakan asuransi tanggung gugat sehingga memberikan perlindungan atas tuntutan pihak ketiga akibat kelalaian dan kesalahan profesi advokat yang tidak dapat diduga.