Abstract :
Perkembangan digital di Indonesia sangatlah pesat, terutama dalam bidang Financial Teknology (FinTech) selaku penyedia jasa pinjaman uang, penyebabnya yakni antusias masyarakat dalam menggunakan aplikasi Finansial Teknologi dalam melakukan pinjaman uang, persyaratanya yang mudah membuat perkembangan Finansial Teknologi sangat pesat. Dalam pelaksanaanya bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai penyelanggaran Finansial Teknologi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 guna memberikan batasan-batasan terhadap para penyedia Finansial Teknologi dan memberikan kepastian hukum bagi para penggunanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implemantasi penegakan hukum terkait finansial teknologi yang di hubungkan dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan yang akan dikaji menjadi dasar dalam penelitian. Berdasarkan uraian diatas maka penulis menarik simpulan bahwa ketentuan yang mengatur finansial teknologi sudah di atur dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun Undang-Undang yang ada belum dapat mengatur secara penuh terkait seluruh kegiatan finansial teknologi, dibutuhkan peraturan khusus yang mengatur dan/atau melengkapi peraturan yang sudah ada.