DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Mengenai Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Mohammad, Ridha
Subject
360_Social Problems & Services; Association. 
Datestamp
2021-03-01 03:51:55 
Abstract :
Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara yang dari segi materiel perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Mengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan korupsi ini pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa. Andi Hamzah menyatakan bahwa kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa seperti Inggris dan Prancis yaitu “coruption”, dalam bahasa Belanda “korruptie” yang selanjutnya muncul pula dalam perbendaharaan bahasa Indonesia : korupsi, yang dapat berati suka di suap. Untuk menanggulangi tindak pidana korupsi pemerintah Indonesia membentuk sebuah badan / lembaga khusus yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia