Analisis Hukum Mengenai Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Mohammad, Ridha
Subject
360_Social Problems & Services; Association.
Datestamp
2021-03-01 03:51:55
Abstract :
Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara yang dari segi materiel perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Mengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan korupsi ini pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa.
Andi Hamzah menyatakan bahwa kata “korupsi†berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio†atau “corruptus†yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa seperti Inggris dan Prancis yaitu “coruptionâ€, dalam bahasa Belanda “korruptie†yang selanjutnya muncul pula dalam perbendaharaan bahasa Indonesia : korupsi, yang dapat berati suka di suap. Untuk menanggulangi tindak pidana korupsi pemerintah Indonesia membentuk sebuah badan / lembaga khusus yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan