DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Cybersquatting Dari Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Setiawan, Steven
Subject
343_Military, Tax, Trade & Industrial Law. 
Datestamp
2021-03-01 05:17:09 
Abstract :
Manusia pada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Internet merupakan media utama yang dapat digunakan, karena melalui media internet seseorang dapat melakukan transaksi jual beli melalui internet yang di yang memiliki kelebihan ataupun kekurangan dalam hal ini kekurangan yang di miliki nya tersebut oleh beberapa orang dijadikan suatu celah untuk melakukan kejahatan internet yang di sebut kejahatan cyber didalamnya ada beberapa golongan tindak kejahatan yang salah satunya adalah cybersquatting yaitu kejahatan yang dilakukan melalui media nama domain suatu perusahaan di internet yang dijadikan celah kejahatan cyber, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku usaha atas tindakan cybersquatting dalam e-commerce dan apa perlindungan hukum yang tepat bagi konsumen atas tindakan cybersquatting yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam e-commerce tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan. Perlindungan terhadap kepemilikan dan penggunaan nama domain di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dam Transaksi Elektronik. Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan yang lebih spesifik pada Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan perlindungan hukum yang tepat bagi konsumen atas tindakan cybersquatting yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam e-commerce domain di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dam Transaksi Elektronik. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia