Abstract :
Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) adalah suatu penghapusan pajak yang sebenarnya terutang, tanpa dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisa Tax Amnesty terhadap penerimaan pajak Pajak terhadap penerimaan pajak dan pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak.
Reformasi perpajakan daerah di Indonesia sudah berlangsung selama kurang lebih dua puluh tahun. Tujuan dari reformasi perpajakan tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Secara parsial, Tax amnesty berpengaruh terhadap Penerimaan pajak dengan kontribusi pengaruh yang diberikan sebesar 30,6%. Secara parsial, Pertumbuhan ekonomi berpengaruh terhadap Penerimaan pajak pada periode 2018 dengan kontribusi pengaruh yang diberikan sebesar 42,3%.