Abstract :
Riba adalah sistem transaksi yang sudah ditemukan sejak lama yang terus ada hingga saat ini. Riba menurut istilah menambahkan beban kepada pihak yang berhutang atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar. Transaksi riba juga dilarang oleh sebagian besar agama, tidak terkecuali agama Islam. Allah SWT telah menurunkan sejumlah hadits mengenai larangan riba dan akan memberi azab kepada pelakunya. Selain mendapatkan azab dari Allah SWT riba juga berpengaruh buruk pada ekonomi, sosial dan bahkan kesehatan masyarakat. Namun kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai bahaya riba membuat mayoritas dari mereka tetap melakukan transaksi riba. Solusi untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan membuat kampanye sosial tentang “bahaya riba†yang bermedia utama poster agar kampanye dapat dengan mudah disebar luaskan.