Abstract :
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibeunying Kota Bandung Pada Tahun 2020. Fenomena yang terjadi adalah sanksi administrasi pajak, penerapan sistem e-filing, dan perubahan nilai PTKP sudah bagus namun belum cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi. Beberapa Wajib Pajak masih memerlukan bantuan dalam proses pelaporan SPT nya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh sanksi administrasi pajak, penerapan sitem e-filing, dan perubahan nilai PTKP terhadap kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan analisis verifikatif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Pengambilan sampel menggunakan metode random sampling. Unit observasi pada penelitian ini adalah wilayah kerja KPP Pratama Cibeunying Kota Bandung. Analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda serta pengujian hipotesis menggunakan statistik uji t (parsial) dengan menggunakan software spss version 25.0 for windows. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sanksi administrasi pajak , penerapan e-filing, dan perubahan nilai PTKP memiliki pengaruh yang signifikan serta memiliki hubungan positif terhadap kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa sanksi administrasi pajak, penerapan e-filing dan perubahan nilai PTKP masing – masing memiliki hubungan kuat terhadap kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi dimana apabila ketiga faktor tersebut dioptimalkan, maka kepatuhan formal Wajib Pajak pun akan semakin baik.