DETAIL DOCUMENT
Identifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Di Kabupaten Garut
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Pradana, Syach Berriant Restu
Subject
710_Civic & Landscape Art. 
Datestamp
2021-06-04 03:13:03 
Abstract :
Lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini sangat penting dikelola, karena pertumbuhan penduduk di setiap daerah sangat pesat. Perkembangan di jaman modern ini juga mengharuskan pembangunan-pembangunan yang menyita eksistensi lahan pertanian. Karena kekhawatiran alih fungsi lahan menjadi berbagai penggunaan di sektor lain, maka pemerintah mengambil langkah dengan menginisiasi menjaga konsistensi lahan pertanian khususnya lahan pertanian pangan untuk menyuplai kebutuhan pangan di daerah maupun secara nasional dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada Perda No. 3 Tahun 2016 tentang LP2B memuat mengenai penetapan LP2B di Kabupaten Garut, dimana kawasan perkotaan menjadi kawasan yang termasuk LP2B. Kawasan perkotaan Kabupaten Garut terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Banyuresmi, Karangpawitan, Garut Kota, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul. Kondisi eksisting LP2B di Kabupaten Garut masih terjaga dengan baik. Jumlah lahan pertanian di kawasan LP2B adalah sebesar 14.312 hektar dengan jumlah lahan sawah sebesar 6.081 hektar. Dari jumlah data tersebut, bisa diketahui bahwa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Garut adalah sebesar 1.437 hektar, dengan Kecamatan Garut Kota memiliki luas lahan sawah terbesar dengan luas lahan LP2B sebesar 432 hektar dan Kecamatan Tarogong Kaler menjadi Kecamatan dengan luas lahan LP2B terkecil dengan luas lahan sebesar 116 hektar. LP2B di Kabupaten Garut tidak mengalami perubahan dalam kurung waktu sejak penetapan LP2B yaitu tahun 2016 sampai tahun 2019, namun alih fungsi lahan terjadi pada lahan sawah non LP2B di Kecamatan Tarogong Kidul. Pada tahun 2016 luas lahan sawah sebesar 967 hektar sedangkan pada tahun 2019 mnegalami penurunan sebesar 12 hektar, menjadi 955 hektar. Alih fungsi lahan sawah ini disebablkan oleh rencana pembangunan sarana olahraga oleh pemerintahan daerah dan pembangunan sebuah perumahan bersubsidi. Tingkat ketahuan petani terhadap LP2B di Kabupaten Garut cenderung lebih banyak tidak mengetahui penetapan maupun kawasan LP2B. Sebanyak 39% responden petani mengetahui penetapan LP2B dan 14% yang mengetahui kawasan LP2B. Namun, untuk pengendalian LP2B petani memiliki hasil sebagian besar mengetahui akan hal tersebut. Hal tersebut berarti bertolak belakang antara tingkat ketahuan bahwa para petani menerima bentuk pengendalian LP2B namun tidak mengetahui bahwa yang mereka terima adalah bentuk pengendalian LP2B tersebut. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia