Abstract :
Proses mekanisme eksekusi jaminan fidusia haruslah sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penelitian dilakukan untuk memenuhi tugas akhir SKRIPSI untuk menjadi Sarjana Hukum, dimana dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kepastian hukum terkait mekanisme eksekusi sita jaminan dalam putusan mahkamah konstitusi . Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan yang akan dikaji menjadi dasar dalam penelitian, serta dilakukan secara deskriptif analisis yaitu dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada dengan bahan hukum yuridis normatif. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas maka penulis dapat menarik simpulan dan saran yaitu dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan. Sehingga jaminan fidusia yang tidak memuat adanya kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam eksekusi jaminan harus melewati putusan pengadilan. Maka penulis menyarankan untuk mengantisipasi hal dalam proses pengajuan eksekusi melalui pengadilan diperlukannya mekanisme kompalin dengan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum.