Abstract :
Mekanisme penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum adalah penyelesaian pelanggaran pemilihan umum, yang diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran dan memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran sehingga proses Pemilihan Umum benar-benar dilaksanakan secara demokratis. Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana, maka Panwaslu , Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), payung hukumnya adalah kesepahaman bersama antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Pentingnya Pengaturan Hukum mengenai Tindak Pidana Pemilihan umum dan kedudukan Sentra Gakkumdu dalam menangani Pelanggaran Pemilihan Umum. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Karena menggunakan data sekunder sebagai data utama. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui kepustakaan sebagai literatur yang dapat memberikan landasan teori yang relevan dengan masalah yang akan dibahas antara lain dapat bersumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu berlaku untuk setiap Pemilihan umum khususnya dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif, Dimana dalam Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu yang bersifat Independen dan aktif dalam menangani Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kata Kunci : Pemilu, Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilu.