Abstract :
Hak-Hak anak adalah sesuatu yang sudah melekat terhadap anak lahir serta perlindungan hukum menjadi kewajiban terkait anak korban kekerasan melalui upaya yang dilakukan secara non yuridis dan yuridis. Perlindungan terhadap anak korban kekerasan merupakan upaya perlindungan serta mewujudkan kesejahteraan anak harsulah sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan yang akan dikaji menjadi dasar dalam penelitian, serta dilakukan secara deskriptif analitis yaitu dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada dengan bahan hukum yuridis normatif. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak indonesia yang bekualitas, berkakhlak mulia. Sehingga kasus terhadap anak korban kekerasan yang tidak melapor seharusnya menjadi hal yang serius ditangani, karena hal itu merupakan suatu kejahatan. Maka upaya yang dilakukan adalah upaya non yuridis dan yuridis meanisme dan prosedur hukum dalam penegakan hukum harus melewati putusan pengadilan jika upaya non yuridis telah dilakukan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban kekerasan, Hak-hak anak, Hukum.