DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Terhadap Penipuan Arisan Berbasis Online Dengan Berita Bohong Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 1356/Pid/B/2016/Pn.Bdg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Siahaan, Sanjaya
Subject
340_Law 
Datestamp
2021-08-12 07:21:20 
Abstract :
Perkembangan teknologi yang sangat pesat dimanfaatkan oleh manusia untuk membantu dalam kegiatan sehari-hari termasuk dalam kegiatan transaksi. Selain, transaksi masyarakat juga melakukan kegiatan lain yang menggunakan kecanggihan teknologi seperti arisan yang memanfaatkan media sosial yang dalam kajian ini adalah facebook. Segala kegiatan yang dilakukan menggunakan teknologi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kajian ini dibatasi hanya dalam penelitian terkait Penegakkan hukum terhadap delik penipuan arisan berbasis online, dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Arisan Berbasis Online berdasarkan Putusan Nomor1356/Pid/B/2016/PN.BDG. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, karena menggunakan data sekunder sebagai data utama. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui kepustakaan sebagai literatur yang dapat memberikan landasan teori yang relevan dengan masalah yang akan dibahas antara lain dapat besumber dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Diskresi penerpan ketentuan tentang penegakan hukum terkait penindakan kasus penipuan online harus memiliki dampak preventif dan represif, dimana pencegahan dan sanksi terhadap pelaku. Perlindungan terhadap korban penipuan online dengan modus arisan online harus jelas dengan adanya pemulihan hak korban. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia