Abstract :
Penelitian yang dilakukan penulis berkaitan dengan racun sianida masih digunakan untuk melakukan upaya pembunuhan berencana kalimat ini dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 498K/PID/2017. 21 Juli 2017 Juncto Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Juncto Nomor: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST. Terdapat pembuktian salah satunya keterangan ahli yang tidak dipertimbangakan majelis hakim sehingga vonisnya 20 Tahun. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana peraturan Perundang-Undangan, Buku, Jurnal, dan Sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan yang akan dikaji menjadi dasar dalam penelitian, serta dilakukan secara deskriptif analitis yaitu dengan cara menggambarakan fakta-fakta yang ada dengan bahan hukum yuridis normatif. penafsiran otentik yaitu penafsiran yang dilakukan berdasarkan bunyi Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pro dan kontra alat bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV). Kasus ini berkaitan dengan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Kopi Sianida, karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut dan hanya hasil visum yang sah sebagai alat bukti dan dikenal dalam Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni alat bukti surat. Alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterngan saksi ahli dan alat bukti pembunuhan . majlis Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjwabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya penghapusan pidana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahsan dalam penelitian ini adalah, tidak adanya alasan pembenaran dan alasan pemaaf dihukum dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama-lamanya dua puluh tahun.