DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Pidana Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap Hewan (Animal Abuse) Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Juncto Pasal 302 Kitab Undang-U
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Laksmi, Amurwaningtyas Chandra
Subject
890_Literatures of Other Languages. 
Datestamp
2022-02-09 01:30:56 
Abstract :
Maraknya penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan oleh segelintir orang demi mendapatkan kepuasan atau keuntungan tersendiri seperti untuk menjual daging hewan tersebut atau sekedar kepuasaan batin karena melakukan penganiayaan terhadap hewan yang tidak disukai. Penegakan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan masih dirasa kurang efektif sehingga berdampak pada kasus penganiayaan terhadap hewan yang kian bertambah. Berdasarkan hal tersebut penulis membahas mengenai penegakan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan (animal abuse) dengan tujuan mengetahui bagaiamana penegakan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan perlindungan bagi hewan yang mengalami penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pengkajian yang didasarkan pada data yang dianggap relevan dengan permasalahan penegakan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan. Metode spesifikasi penelitian yang digunakan untuk analisis adalah deskriptif analisis. Peraturan tentang penganiayaan terhadap hewan yang terdapat dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dianggap kurang efektif dan tidak memberikan efek jera dalam pemberian sanksi pidana maupun sanksi denda terhadap pelaku pidana penganiayaan terhadap hewan. Keterbatasan pengertian mengenai hewan apa saja yang dilindungi pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan juga membuat hewan liar yang tidak dilindungi dapat disiksa dan tidak ada penegakan hukum pidana bagi pelakunya. Untuk lebih menegakan peraturan perlu dilakukan adanya pembentukan Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang lebih konferhensif dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku penganiayaan terhadap hewan, serta kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam hal penanggulangan penganiayaan terhadap hewan. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia