Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Hutapea, Abram Demas Pandapotan
Subject
345_Criminal Law.
Datestamp
2022-05-12 04:46:42
Abstract :
Platform digital berbasis konten video yang paling sering dan sedang berkembang beberapa saat terakhir ini salah satunya adalah platform digital Bigo Live, Substansi konten negatif yang ditampilkan di Bigo Live dapat mempengaruhi perilaku negatif anak, salah satunya adalah konten yang melanggar unsur kesusilaan, dimana negara Indonesia sebagai negara yang beradab telah menjadi bagian dari penegasan mentalitas dan sudut pandang hidup bangsa yang mencintai kehidupan berdasarkan nilai kemanusiaan. Penelitian mengkaji mengenai Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak atas konten video dalam platform digital bigo live yang melanggar kesusilaan dan Bagaimana tindakan hukum terhadap penyedia konten video dalam platform digital Bigo Live yang melanggar kesusilaan.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada dengan bahan hukum primer (Peraturan Perundang-Undangan), bahan hukum sekunder (doktrin atau pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (data-data yang didapat melalui makalah atau artikel). Metode pendekatan yang dilakukan bersifat yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan hukum melalui norma-norma hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode analisis data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Kualitatif yaitu suatu metode yang mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma.
Pasal 59 Undang-undang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sifatnya masih secara umum, belum ada aturan yang khusus dan spesifik yang ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap anak dari konten berbahaya yang ada dalam platform digital dan Penyalahgunaan pornografi dalam platform digital khususnya bigo live merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat khususnya dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.