Abstract :
Perlindungan hukum sangat berperan dalam kehidupan anak-anak sekarang. Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan telah diatur di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Perlindungan hak anak lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur secara hukum (yuridis) anak bahkan belum terbeban oleh kewajiban. Dalam perkembangannya masih terdapat pengangkatan anak secara adat sehingga perlindungan terhadap anak angkat tidak terjamin. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan yang akan dikaji menjadi dasar dalam penelitian, serta dilakukan secara deskriptif analisis yaitu dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada dengan bahan hukum yuridis normatif.
Dalam hukum Islam kedudukan anak angkat tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandungnya, berbeda dengan hukum perdata anak angkat diputuskan hubungannya dengan orang tua kandung, dalam hukum adat kedudukan anak angkat tergantung pada daerah hukumnya, karena beberapa daerah adat di Indonesia berbeda dalam menentukan kedudukan anak angkat. Perlindungan anak angkat berkedudukan sama dengan anak pada umumnya dengan perlindungan sebagai berikut, perlindungan di bidang agama, perlindungan di bidang pendidikan, perlindungan di bidang kesehatan, perlindungan di bidang sosial.