Abstract :
Adanya fenomena yang terjadi di daerah Bandung terkait banyaknya peredaran barang tiruan dikarenakan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga aslinya. Dengan jumlah konsumen yang terus bertambah maka makin bertambah penjual yang menjual barang tiruan Terhadap Perdagangan Barang Tiruan Yang Menggunakan Merek Terkenal Berdasarkan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Di Kota Bandung). Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana praktik perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal di Kota Bandung, apa faktor penyebab semakin meluasnya perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal di Kota Bandung dan bagaimana efektivitas Undang-undang Nomor. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Hal Perdagangan Barang Tiruan yang Menggunakan Merek Terkenal di Kota Bandung. Metode penelitian bersifat deskriptik analisis, dengan metode pendekatan yuridis normative dan data data yang dihasilkan dianialisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap merek yang sudah terdaftar di Indonesia atau sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia. Merek lain yang memiliki persamaan terkait unsur-unsur yang terdapat dalam suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar di indonesia tidak dapat menggunakan mereknya. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Seseorang atau badan hukum yang mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar di Indonesia secara otomatis mendaftaran merek itu ditolak yang didasarkan pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.