DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Oleh Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dikaitkan Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Putri, Yolandita
Subject
345_Criminal Law. 
Datestamp
2022-05-19 07:40:56 
Abstract :
Penyalahgunaan wewenang oleh anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika dimaksudkan agar dapat mengetahui pertanggungjawaban pidana serta penegakan Kode Etik di internal Kepolisian. Penelitian mengkaji mengenai penegakan Kode Etik bagi anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pertanggungjawaban pidana terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikaitkan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan hukum melalui norma-norma hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu sistem deskritif analitis juga digunakan dalam penulisan ini, dimana penggambaran fakta-fakta yang ada dihubungkan dengan bahan hukum primer yaitu sumber hukum formal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Perundang-Undangan), bahan hukum sekunder (doktrin atau pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (data-data yang didapat melalui makalah atau artikel). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penegakan Kode Etik bagi anggota Polri terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diberlakukan bagi anggota Polisi yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, serta bagi Kepolisian yang berwenang mengadili dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri lebih tegas dalam menindak dan memberikan sanksi terhadap anggota Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga perlu melakukan pengawasan terhadap setiap anggota Polri dengan melakukan tes kesehatan, pengawasan terhadap pelaksanaan proses penegakan hukum 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia