Abstract :
Dalam upaya penegkan perlindungan anak dari pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang menjadi penyebab diantaranya, sosialisasi perlindungan anak tidak berjalan dengan optimal, infrastrukktur tidak merata untuk menjangkau seluruh Kecamatan Cibeber dan tidak terkoneksinya jaringan seluler untuk mengakses informasi di Kecamatan Cibeber. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak (studi kasus pernikahan anak di bawah umur). Metode penelitian yang di gunakan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran, analisis wawancara serta dari berbagai data yang di kumpulkan. Teori yang digunakan model implementsi kebijakan dari Warwick (1979) yang terdiri dari, Kemampuan organisasi, Informasi, Dukungan serta Pembagian potensi. Hasil dari penelitian ini pencegahan pernikahan anak di bawah umur masih belum berjalan dengan maksmial, dikarenakan mimimnya pengetahuan dan pemberitahuan berupa sosialisasi dalam upaya perlindungan anak dari pernikahan di bawah umur yang di sebabkan sulitnya mengakses melalui media elektronik karena tidak terjangkau dengan jaringan seluler serta medan yang sangat berat untuk menjangkau keseluruhan Kecamatan Cibeber yang berda di pelosok kampung. Kesimpulannya perlindungan anak belum dapat terlaksana dengan baik dan optimal dikarenakan sosalisasi dan berbagai informasi tidak sampai kepada masyarakat di bagian pelosok-pelosok kampung.